SEJARAH KOTA SINGKAWANG | ASAL USUL SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT

Sejarah Asal Usul Singkawang 


Awalnya Singkawang merupakan sebuah desa bagian dari wilayah kesultanan Sambas, Desa Singkawang sebagai tempat singgah para pedagang dan penambang emas dari Monterado. Para penambang dan pedagang yang kebanyakan berasal dari negeri China, sebelum mereka menuju Monterado terlebih dahulu beristirahat di Singkawang, sedangkan para penambang emas di Monterado yang sudah lama sering beristirahat di Singkawang untuk melepas kepenatannya dan Singkawang juga sebagai tempat transit pengangkutan hasil tambang emas (serbuk emas). Waktu itu, mereka (orang Tionghoa) menyebut Singkawang dengan kata San Keuw Jong (Bahasa Hakka), mereka berasumsi dari sisi geografis bahwa Singkawang yang berbatasan langsung dengan laut Natuna serta terdapat pengunungan dan sungai, dimana airnya mengalir dari pegunungan melalui sungai sampai ke muara laut. Melihat perkembangan Singkawang yang dinilai oleh mereka yang cukup menjanjikan, sehingga antara penambang tersebut beralih profesi ada yang menjadi petani dan pedagang di Singkawang yang pada akhirnya para penambang tersebut tinggal dan menetap di Singkawang.

Pembentukan Kota Administratif Singkawang

Kota Singkawang semula merupakan bagian dan ibukota dari wilayah Kabupaten Sambas (UU Nomor 27 Tahun 1959) dengan status Kecamatan Singkawang dan pada tahun 1981 kota ini menjadi Kota Administratif Singkawang (PP Nomor 49 Tahun 1981). Tujuan pembentukan Kota Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. Selain pusat pemerintahan Kota Administratif Singkawang ibukota Sambas juga berkedudukan di Kota Singkawang.

Pembentukan Pemerintah Kota Singkawang

Kota Singkawang pernah diusulkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang yaitu melalui usul pemekaran Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) daerah otonom. Namun Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang tidak langsung direalisir oleh Pemerintah Pusat. Saat itu melalui UU Nomor 10 Tahun 1999, hanya pemekaran Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dari Kabupaten Sambas yang disetujui, sehingga wilayah Kota Administratif Singkawang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sekaligus menetapkan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas beribukota di Sambas.
Kondisi tersebut tidaklah membuat surut masyarakat Singkawang untuk memperjuangkan Singkawang menjadi daerah otonom, aspirasi masyarakat terus berlanjut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan elemen masyarakat seperti: KPS, GPPKS, Kekertis, Gemmas, Tim Sukses, LKMD, para RT serta organisasi lainnya. Melewati jalan panjang melalui penelitian dan pengkajian yang terus dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat maupun Tim Pemekaran Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama antara Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang No. 257 Tahun 1999 dan No. 1a Tahun 1999, tanggal 28 September 1999, serta pengkajian dari Tim CRAIS, Badan Pertimbangan Otonomi Daerah. Akhirnya Singkawang ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, dan diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.

Pembagian Administratif

Singkawang memperoleh status kota berdasarkan UU No. 12/2001, tanggal 21 Juni 2001. Berdasarkan Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan desa menjadi Kelurahan di Kota Singkawang dan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Perubahan Nama Kecamatan di Kota Singkawang sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, terdapat 5 (lima) kecamatan dan 26 (dua puluh enam) kelurahan, yakni:
  • Singkawang Barat, 4 (empat) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Pasiran,
  2. Kelurahan Melayu,
  3. Kelurahan Kuala, dan
  4. Kelurahan Tengah.
  • Singkawang Utara, 7 (tujuh) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Sei Garam Hilir,
  2. Kelurahan Naram,
  3. Kelurahan Sei Bulan,
  4. Kelurahan Sei Rasau,
  5. Kelurahan Setapuk Kecil,
  6. Kelurahan Setapuk Besar, dan
  7. Kelurahan Semelagi Kecil
  • Singkawang Selatan, 4 (empat) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Sedau,
  2. Kelurahan Sijangkung,
  3. Kelurahan Pangmilang, dan
  4. Kelurahan Sagatani.
  • Singkawang Timur, 5 (lima) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Sanggau Kulor,
  2. Kelurahan Pajintan,
  3. Kelurahan Nyarumkop,
  4. Kelurahan Bagak Sahwa, dan
  5. Kelurahan Mayasopa.
  • Singkawang Tengah, 6 (enam) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Roban,
  2. Kelurahan Condong,
  3. Kelurahan Sekip Lama,
  4. Kelurahan Jawa,
  5. Kelurahan Sei Wie, dan
  6. Kelurahan Bukit Batu.